CIKARANG PUSAT - Menjelang Pilkada 2024, Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan memastikan calon pemilih pemula di Kabupaten Bekasi sudah melakukan perekaman dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Selain sebagai identitas diri, e-KTP juga menjadi salah satu syarat untuk dapat memilih calon Bupati-Wakil Bupati di Kabupaten Bekasi.
Hal itu diungkapkannya saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perekaman e-KTP Pemilih Pemula Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2024. Bertempat di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (1/8).
"Perekaman e-KTP ini merupakan langkah penting bagi mereka calon pemilih pemula untuk menggunakan hak pilihnya sebagai WNI," ungkapnya.
Dani juga meminta kepada Kepala Sekolah dan para guru-guru agar bisa mendorong dan memastikan seluruh siswa-siswinya yang berusia 16 tahun menjelang usia 17 tahun, untuk hadir di sekolah guna melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP.
"Anak-anak usia 16 tahun harus melakukan perekaman, sehingga ketika tepat usia 17 tahun KTPnya sudah jadi. Apalagi jika dia sudah berusia 17 tahun sebelum tanggal 27 November, maka harus kita prioritaskan agar anak ini mendapatkan e-KTP," ujarnya.
Selain itu, dirinya juga mengajak seluruh stakeholder untuk bisa membangun kesadaran dan memberikan edukasi kepada anak-anak remaja calon pemilih pemula untuk bisa menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya.
"Saya mengajak kepada seluruh stakeholder untuk memberikan edukasi bagaimana anak-anak pemilih pemula ini tidak asal mencoblos, harus kenali dulu visi misi calon pemimpin yang akan dipilih," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi Carwinda, guna menyukseskan pesta demokrasi yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang, pihaknya akan melakukan jemput bola berkeliling ke sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman e-KTP bagi para pemilih pemula yang terdata dalam DP4.
"Para pemilih pemula ini kebanyakan merupakan remaja berusia 16 tahun ke atas sehingga sudah bisa melakukan perekaman e-KTP. Namun e-KTP belum bisa dicetak, pencetakannya baru bisa dilakukan di saat usia mereka genap 17 tahun," paparnya.
Menurutnya, kegiatan jemput bola ini untuk mempermudah para pelajar anak usia pemula memperoleh identitas kependudukan, juga sebagai kebutuhan administrasi para pelajar.
"Perekaman KTP Elektronik ini tentunya penting untuk kebutuhan administrasi para pelajar, juga sesuai dengan instruksi Pj. Bupati Bekasi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 nanti. Kita terus mendorong perekaman KTP elektronik ini agar para pelajar tidak kehilangan haknya menjadi pemilih untuk pertama kalinya," tandasnya.
Reporter: atn
Editor: ind