CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi resmi menetapkan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat (23/8) malam.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, mengatakan bahwa proses pembahasan Perubahan KUA-PPAS TA 2024 ini telah melibatkan seluruh pihak terkait untuk memastikan anggaran yang disepakati memang ditujukan untuk kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Adapun Perubahan KUA-PPAS TA 2024 ini dikarenakan adanya asumsi yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, serta tidak terealisasinya alokasi belanja daerah atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
“Kita telah melalui berbagai proses pembahasan yang melibatkan seluruh pihak untuk memastikan perubahan kebijakan yang disepakati untuk kepentingan daerah dan masyarakat,” katanya.
Setelah dilakukan pembahasan tersebut, Pemkab Bekasi akan segera melaksanakan asistensi rencana kerja anggaran perubahan bersama perangkat daerah, sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Nantinya, hasil asistensi tersebut akan disampaikan kembali kepada DPRD Kabupaten Bekasi sesuai jadwal yang ditetapkan untuk dibahas bersama.
“Kami akan segera melaksanakan asistensi rencana kerja anggaran perubahan bagi perangkat daerah, sebagai bahan penyusunan Raperda yang nantinya akan kami ajukan ke DPRD,” tuturnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD dan Kepala Daerah harus mengambil keputusan Raperda Tentang Perubahan APBD ini dalam jangka waktu 3 bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
Oleh sebab itu, ia berharap proses asistensi, pembahasan, hingga penetapan Raperda dapat berjalan dengan lancar sehingga Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat segera diterapkan di masing-masing perangkat daerah.
“Untuk memenuhi ketentuan dimaksud, saya berharap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 bisa mendapatkan persetujuan bersama,” tutupnya.
Sebagai informasi, pada rapat paripurna tersebut disepakati bahwa pendapatan daerah dalam Perubahan KUA-PPAS TA 2024 mencapai 7,3 triliun rupiah lebih, sedangkan nilai belanja daerah mencapai 7,7 triliun rupiah lebih, serta angka penerimaan pembiayaan yang mencapai 544 miliar rupiah lebih.
Turut hadir pada kegiatan tersebut jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah dan Camat di lingkungan Pemkab Bekasi.
Reporter: ind
Editor: shn