CIKARANG PUSAT - Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memastikan bantuan perlindungan sosial masyarakat dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) akan segera disalurkan maksimal pada minggu kedua Bulan Desember 2022 mendatang. Hal itu dikatakannya usai memimpin Rapat Pimpinan Evaluasi Laporan dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2022.
"Bantuan ini akan diterima oleh masyarakat yang masuk dalam kriteria paling telat minggu kedua Desember," kata Pj. Bupati saat diwawancarai di Ruang Rapat KH. R. Mamun Nawawi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Rabu (30/11).
Sampai hari ini, ia menjelaskan bahwa bantuan perlindungan sosial tersebut telah dibayarkan kepada beberapa calon penerima, yaitu pekerja layanan kemasyarakatan seperti marbot masjid, guru ngaji, dan lain-lain.
"Yang sudah dicairkan ada, pekerja layanan masyarakat seperti marbot masjid, guru ngaji, dan lainna sudah menerima," ujarnya.
Sedangkan untuk calon penerima lainnya, Pemkab Bekasi sedang melakukan tahap penyelesaian verifikasi ke beberapa CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi), sehingga bantuan yang seharusnya dibayarkan dalam dua tahap ini nantinya akan dibayarkan sekaligus oleh Pemkab Bekasi.
"Prosesnya ternyata panjang, terutama pada tahap verifikasi. Ada yang baru tuntas juga, sehingga nantinya yang harusnya diluncurkan tahap pertama bulan September dan Oktober, dan tahap kedua bulan November dan Desember, akan dibayarkan sekaligus 4 bulan," tuturnya.
Sebagai informasi, bantuan perlindungan sosial ini merupakan salah satu upaya Pemkab Bekasi dalam mengendalikan inflasi, serta bertujuan meringankan beban dan membantu masyarakat imbas kenaikan harga BBM. Pemkab Bekasi telah mengalokasikan dana sebesar 18 milyar rupiah untuk 11 program atau kegiatan perlindungan sosial.
Reporter: ind
Editor: fiu