Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

14 Oktober 2021 - 19:07:46 | 496

Pj. Bupati Bekasi Hadiri Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN

admin
CIKARANG SELATAN - Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang membahas tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi, serta pembagian sertifikat tanah hasil PTSL kepada 10 warga secara simbolis. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Sahid Jaya, Cikarang Selatan, pada Kamis (14/10). 

Kegiatan tersebut dihadiri Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan Teuku Tofiqulhadi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat Dalu Agung Darmawan, serta Kepala BPN Kabupaten Bekasi Hiskia Simarmata. 

Saat diwawancarai, Pj. Bupati Dani menyampaikan bahwa walaupun program PTSL di Kabupaten Bekasi sudah berjalan dengan baik, tetapi target capaiannya masih rendah. Hal itu membuat Pemkab Bekasi menambahkan kuota PTSL sebanyak 50.000 bidang tanah untuk masyarakat yang berada di 50 desa. 

"Kuota PTSL dari BPN terbatas, sementara jumlah sasaran baru mencapai 60%. Oleh karena itu, kami berinisiatif untuk menambah anggarannya supaya layanan ini juga bisa bertambah 50.000 bidang di 50 desa yang tingkat pendaftarannya masih rendah," katanya. 

Terkait laporan dugaan adanya pungutan biaya PTSL dari perangkat desa, ia menjelaskan bahwa hal tersebut sudah disampaikan ke Satgas Saber Pungli untuk dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. 

"Dari ribuan proses PTSL, tidak ada masalah itu. Memang ada satu laporan kasus, sudah saya sampaikan ke Tim Saber Pungli untuk ditindak lanjuti. Jika benar aparat desa, maka akan ditindak lanjuti sesuai peraturan," jelasnya. 

Selain membahas PTSL, dirinya meminta kepada Kementerian ATR/BPN untuk dapat memberikan bantuan dalam memfasilitasi penyesuaian tata ruang di Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dikarenakan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi masih mengacu pada peraturan daerah pada tahun 2011, sedangkan seharusnya pada 2016 sudah diperbarui. 

"Pemkab Bekasi meminta permohonan kepada Kementerian ATR/BPN agar penyesuaian tata ruang di Kabupaten Bekasi bisa dituntaskan. Karena RTRW kira masih menggunakan produk 2011, harusnya 2016 bisa diperbarui, tapi saat ini belum diselesaikan," ucapnya. 

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan Teuku Tofiqulhadi, berharap Pemkab Bekasi dapat mendukung program-program BPN Kabupaten Bekasi sepenuhnya. Ia ingin program PTSL dapat dilakukan secara serentak di seluruh desa, karena itu merupakan permintaan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. 

"Saya berharap program-program BPN Kabupaten Bekasi itu didukung sepenuhnya. PTSL itu harus dilakukan secara serentak di seluruh desa, jangan ada sedikitpun keraguan karena hasil akhirnya adalah hal baik. Selain itu program ini juga merupakan permintaan langsung dari Presiden RI," tuturnya. 

Sebagai informasi, Program PTSL merupakan program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan berlangsung hingga tahun 2025. 

Reporter: ind
editor: fiu
Berita Populer
Agenda
Layanan Online