Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

27 Agustus 2021 - 19:09:10 | 4506

Pj. Bupati Bekasi Harapkan Keharmonisan Antara Buruh dan Pengusaha

admin
CIKARANG PUSAT - Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengharapkan adanya keharmonisan antara buruh dan pengusaha dalam penetapan kebijakan di perusahaan. Hal tersebut disampaikan saat dirinya dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan ,Suhup, serta Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Iyan Priyatna, menerima audiensi Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dan Serikat Buruh Kabupaten Bekasi, bertempat di Ruang Rapat Gedung Bupati, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Jumat (27/8). 

"Saat ini ada kawasan industri di kota lain yang akan dibangun dekat dengan Kabupaten Bekasi. Jika kita tidak mengelola industrinya secara harmonis, pengusaha bisa mudah saja memindahkan pabriknya ke lokasi lain," ucap Dani.

Terkait permintaan Dewan Pengupahan agar Pemkab Bekasi membuat regulasi penetapan upah di atas minimum, Pj. Bupati Bekasi Dani menyampaikan bahwa hal tersebut sudah diatur di Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, dalam regulasi tersebut memiliki tujuan yang sama, tetapi mekanisme penerapannya saja yang berbeda. 

"Untuk regulasi upah di atas minimum, sebenarnya sudah diatur di Undang-Undang Cipta Kerja pasal 191A dan tidak dihapus, hanya mekanismenya berbeda," jelasnya. 

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dan Serikat Buruh Kabupaten Bekasi menyampaikan aspirasinya kepada Pj. Bupati Bekasi terkait tidak adanya regulasi di Kabupaten Bekasi yang mengatur tentang penetapan upah di atas minimum. Yang kemudian dikhawatirkan, hal tersebut akan membuat ketidakadilan antara buruh di perusahaan besar dan buruh di perusahaan kecil. 

Reporter: ind
Berita Populer
Agenda
Layanan Online