Dalam rapat tersebut, dirinya memberikan apresiasinya kepada tim percepatan pengadaan tanah, karena sudah menemukan langkah-langkah untuk penindaklanjutan dalam kurun waktu 2 minggu.
“Sekali lagi, saya mengapresiasi kepada tim percepatan pengadaan tanah untuk pelebaran jalan Cikarang-Cibarusah, yang dalam dua minggu sudah dikerjakan. Sehingga, langkah selanjutnya adalah melengkapi dokumen-dokumen mulai dari sasarannya hingga anggaran pembebasan lahannya,” ujar Pj. Bupati Bekasi dihadapan Pj. Sekretaris Daerah dan seluruh Perangkat Daerah terkait.
Dalam rapat lanjutan ini, Pj. Bupati Dani juga menuturkan bahwa, dalam paparan yang disampaikan oleh Plt. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi (Perkimtan), 17 bidang tanah yang telah terdata sudah siap untuk di tindaklanjuti.
“Ini merupakan progress dari dua kali rapat sebelumnya, 17 bidang tanah tersebut semuanya sudah bisa di eksekusi. Artinya, untuk solusinya sudah ada yang mau dibayar ganti ruginya, ada yang harus melalui pengadilan dan ada yang ternyata tidak mau dibayar karena sudah menjadi tanah aset negara,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, target pembebasan lahan untuk pelebaran jalan Cikarang-Cibarusah ini bisa diselesaikan sebelum bulan Desember 2021. Pj. Bupati memastikan 11 penyedia utilitas yakni, PT. PLN, PT. Telkom, PDAM Tirta Bhagasasi, PT. Link Net Tbk, PT. Indosat, PT. XL Axiata Tbk, dan Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, sudah siap dalam pembangunan pelebaran jalan ini.
Sementara itu, Plt. Dinas Perkimtan, Muchlis menyampaikan, langkah penyelesaian izin pelebaran jalan yang sudah ditempuh oleh Dinas Perkimtan antara lain melaksanakan koordinasi-koordinasi dengan BPN, Pengadilan Negeri Cikarang, Kepala Desa, dan Kemeterian Agama.
Diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, dalam hal penyelenggara jalan membutuhkan lahan yang dimanfaatkan untuk bagunan dan jaringan utilitas. Hal ini diusulkan, dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Cikarang -Cibarusah Ruas Sukadami-Serang yang dibebankan pada APBD Perubahan 2021.
Dan hasil penelurusan masalah 17 bidang tanah tersebut, meliputi 6 titik di Desa Sukadami, dan 11 titik di Desa Serang.
Reporter : RSM
Editor : shn