Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

05 September 2024 - 09:26:33 | 36

Pj. Bupati Bekasi Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029

admin

CIKARANG PUSAT - Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dalam rangka Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2019-2024 dan Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029. 


Pelantikan sebanyak 55 orang Anggota DPRD ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (5/9). Turut dihadiri oleh Plt. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, Perangkat Daerah terkait, dan Camat se-Kabupaten Bekasi.


Pj. Bupati Bekasi saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI, menyatakan bahwa pengucapan sumpah janji anggota DPRD yang baru saja dilantik ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum Anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


“Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya kita dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 (tiga belas) kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar,” ucapnya.


Dirinya menegaskan, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati oleh para Anggota DPRD, pertama secara konsepsional maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah di mana karakter DPRD di dalam rangka Negara Kesatuan.


Kemudian yang kedua, setiap anggota DPRD dalam Pemilu yang mencakup perjalanannya melalui partai politik, hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentunya menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.


Namun demikian, menurut Dedy yang perlu

digarisbawahi adalah sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya Anggota DPRD dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.


“Kami mengingatkan untuk para Anggota DPRD dan perlu digarisbawahi bahwa dalam penerapan tugas akan selalu diawasi oleh lembaga pengawas, seperti KPK, BPK, BPKP, dan lainnya,” ujarnya.


Tidak lupa, Pj. Bupati Bekasi pun mengapresiasi dedikasi dan kinerja yang telah dilaksanakan oleh Anggota DPRD sebelumnya, dan berharap Anggota DPRD yang baru dapat mengemban amanah serta tanggungjawab sebaik-baiknya, memiliki kompetensi prima yang meliputi pengetahuan yang luas, serta keahlian yang handal.


“Saya berharap kepada Anggota DPRD yang baru agar dapat mengemban amanah sebaik-baiknya, dan bertanggungjawab dalam tugas untuk masyarakat.” tandasnya.


Sementara itu, Ketua DPRD Sementara, Muhtada Sobirin, menyampaikan bahwa terdapat 55 orang Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2024-2029 yang dilantik, dari pemilihan legislatif yang dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2024.


“Anggota DPRD yang dilantik pada hari ini merupakan hasil pemilihan legislatif yang dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2024 lalu, dan terpilih 55 kursi anggota,” ucapnya.


Sehubungan telah dilaksanakannya serah terima jabatan ini pun, diharapkan Anggota DPRD yang baru saja dilantik ini untuk meningkatkan kualitas kerja personal maupun kelembagaan dan dapat meraih prestasi membanggakan bagi Kabupaten Bekasi, serta membangun visi misi yang selaras dan harmonis bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi.


“Diharapkan para Anggota DPRD mampu membangun visi misi yang selaras dengan pembangunan Kabupaten Bekasi dan menjaga sinergitas bersama Bupati dan jajaran.” tandasnya.

  

Reporter: RSM

Editor: SHN

Berita Populer
Agenda
Layanan Online