Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

29 Mei 2024 - 05:49:10 | 283

Pj. Bupati Bekasi Hadiri Pemberian Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

admin

CIKARANG PUSAT - Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menghadiri acara Kunjungan Kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rangka kegiatan Penyerahan Uang Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Apresiasi dalam Mewujudkan Hak Restitusi Kepada Korban dan Saksi. Kegiatan tersebut bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Rabu (29/5).


Dani Ramdan menjelaskan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi karena jaringan pelakunya tertangkap di wilayah hukum Kabupaten Bekasi. Selain itu, beberapa korban dari tindak pidana perdagangan orang ini juga merupakan masyarakat Kabupaten Bekasi.


Sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam melindungi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan fasilitas pemulihan kesehatan di rumah sakit kepada para korban yang dibiayai melalui Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).


“Urusan hukum sudah ditangani kejaksaan, alhamdulillah sudah ditangkap jaringannya kebetulan ada di Kabupaten Bekasi dan korbannya juga ada yang dari Kabupaten Bekasi,” jelasnya.


Ia menyadari bahwa Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri yang heterogen dan juga sebagai penyangga ibu kota. Kondisi tersebut merupakan hal mendasar yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjadi tempat bagi masyarakat luar untuk mencari lapangan pekerjaan, tetapi di sisi lain juga terdapat efek samping yang menimbulkan tingginya kriminalitas di Kabupaten Bekasi.


“Memang ini persoalan mendasar di satu sisi pertumbuhan ekonomi tinggi, kawasan industri dan lapangan kerja menjadi magnet bagi para pendatang untuk mencari kerja, tapi para pendatang yang belum terserap kondisi ekonominya semakin memburuk sehingga mengambil jalan pintas jual beli organ atau terlibat kejahatan,” terangnya.


Oleh sebab itu, Pemkab Bekasi bersama jajaran aparat hukum terus berupaya untuk meningkatkan keamanan wilayah melalui patroli, meningkatkan sarana dan prasarana, serta menyediakan lapangan pekerjaan agar dapat menurunkan angka pengangguran. Dangan begitu diharapkan angka kriminalitas dapat berkurang sehingga Kabupaten Bekasi menjadi wilayah yang aman dan sejahtera bagi masyarakat.


“Kita bisa meningkatkan keamanan melalui patroli supaya kriminalitasnya bisa ditekan, di sisi lain karena kriminalitas sangat terkait pengangguran maka angka pengangguran terus kita turunkan. Itu upaya pencegahan dari Pemkab Bekasi,” ungkapnya.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade Tajudin Sutiawarman, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Bekasi khususnya Pj. Bupati Bekasi yang tidak hanya memberikan perhatian kepada kebijakan, tetapi juga memberikan perhatian kepada pelaksanaan kebijakannya melalui bantuan dan fasilitasi penyelesaian kasus tindak pidana perdagangan orang.


Ia berharap hal ini dapat menjadi contoh yang baik bagi pemerintah daerah lainnya di Jawa Barat karena Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan aparat penegak hukum memiliki keterbatasan anggaran sehingga dapat dibantu oleh pemerintah setempat.


“Saya ucapkan terima kasih kepada Forkopimda Kabupaten Bekasi khususnya Pj. Bupati Bekasi yang telah memberikan bantuan memfasilitasi penyelesaian kasus, tidak hanya perhatian kepada kebijakan tapi juga pelaksanaan-pelaksanaannya,” ucapnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, melaporkan bahwa pada kasus tindak pidana perdagangan orang perkara perdagangan ginjal ini terdapat 24 orang yang menjadi korban. Masing-masing korban akan menerima uang restitusi sebesar 33.314.250 rupiah dengan total mencapai 799 juta lebih.


Dengan diberikannya uang restitusi ini, diharapkan dapat digunakan para korban untuk memulihkan penderitaan dan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pelaku atas perbuatan tindak pidana pedagangan orang.


“Kasus tindak pidana perdagangan orang perkara perdagangan ginjal terdapat 24 korban dengan korban yang menerima restitusi dengan jumlah 799 juta lebih. Masing-masing korban akan menerima sebesar 33.314.250 rupiah,” jelasnya.


Uang restitusi kepada korban ini diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pj. Bupati Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan Ketua LPSK.


Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Ketua LPSK, Kepala Lapas IIA Cikarang, serta tamu undangan lainnya.


Reporter: ind

Editor: shn

Berita Populer
Agenda
Layanan Online