CIKARANG PUSAT - Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menghadiri Rapat Paripurna tentang Penetapan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Persetujuan Raperda Tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, Program Pembentukan Perda Tahun 2025, dan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bekasi Tahun 2025. Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Jumat (29/11) malam.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati menyampaikan bahwa Raperda Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 yang telah diajukan Pemkab Bekasi telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.
"Telah disetujui bersama DPRD Kabupaten Bekasi terkait Raperda APBD 2025, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur sebagai Perda," jelasnya.
Selanjutnya, hasil evaluasi terhadap Raperda TA 2025 tersebut akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dan disampaikan kepada Bupati Bekasi.
"Memperhatikan sisa waktu yang ada, kami berharap hasil evaluasi atas Raperda ini dapat ditetapkan segera menjadi Perda yang mampu menunjang segala kebutuhan pemerintah daerah," katanya.
Dedy menjelaskan, materi muatan Raperda yang dibahas hari ini telah disinkronisasikan, harmonisasi dan diselaraskan dengan Kementerian dan Lembaga Negara terkait sehingga disetujui untuk tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi.
"Raperda telah kami bahas seluruhnya dengan memperhatikan beberapa kebijakan, serta menyesuaikan dengan Kementerian dan Lembaga Negara terkait," katanya.
Berkenaan dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, pihaknya menerangkan telah dilakukan validasi oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat. Hal ini dilakukan secara cepat, mengingat Properpemda merupakan bagian dari perencanaan pembentukan Perda yang memuat skala prioritas Raperda selama 1 tahun, dan akan menjadi pedoman pembentukan Perda di Kabupaten Bekasi.
"Semoga dengan apa yang kami lakukan dapat tersusun secara sistematis, dan berjalan dengan baik serta berkualitas bagi kebermanfaatan masyarakat." ucapnya.
Agenda dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Terhadap Raperda APBD Tahun 2025 Kabupaten Bekasi, yang dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Bekasi dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, dan jajaran Fraksi Partai, serta Kepala Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Reporter: RSM
Editor: SHN