JAKARTA - Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengikuti Rapat Koordinasi tentang Perumusan dan Pemantapan Kebijakan terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penjabat Kepala Daerah dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Rakor yang berlangsung di Hotel Millenium, Jalan H Fachrudin Kampung Bali, Jakarta Pusat, pada Senin (17/7) ini dibuka langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik, diikuti oleh Pj. Gubernur/Pj. Walikota/Pj. Bupati se-Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Dani Ramdan akan berkomitmen menjunjung tinggi netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024. Meskipun Kepala Daerah merupakan jabatan politik, ia tetap akan menjaga stabilitas dan kondusifitas politik agar Pemilu dan Pilkada bisa berjalan lancar.
"Kita sebagai Kepala Daerah yang notabene adalah jabatan politik, maka mau tidak mau akan banyak interaksi dalam bidang politik, dan itu juga bagian dari tugasnya kita sebagai pembina politik untuk menjaga stabilitas dan menjaga kondisifitas agar pemilu dan pilkada bisa berjalan lancar," ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengatakan pendapat dan masukan terhadap Pj. Kepala Daerah tersebut dapat merumuskan kebijakan yang nantinya akan diberlakukan khusus bagi para Pj. dari ASN terkait dengan netralitasnya dalam Pemilu.
"Karena kalau menggunakan Surat Keputusan Bersama (SKB) lima lembaga tadi tentu akan kesulitan para Pj. ini untuk melaksanakan tugas khususnya di bidang politik. Karena akan banyak sekali keterbatasan-keterbatasan padahal dia harus bisa melakukan komunikasi dan interaksi politik dan juga menghadiri kegiatan politik yang ada di daerahnya," ujarnya.
Dalam paparan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik menyampaikan tugas Pj. Kepala Daerah sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo adalah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan pada saat terjadinya kekosongan jabatan Kepala Daerah karena telah berakhir masa jabatannya.
Oleh karena itu, dirinya menghimbau kepada setiap Pj. Kepala Daerah agar dapat memedomani peraturan yang berlaku demi meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi para Penjabat Kepala Daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada di tahun 2024.
"Tujuan rakor ini untuk menyamakan persepsi terkait netralitas Pj. Kepala Daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024," katanya.
Di samping itu juga untuk meminimalisir potensi adanya implikasi hukum atau tindakan oleh Pj. Kepala Daerah yang berkaitan dengan netralitas yang bersangkutan sebagai ASN.
Reporter: atn
Editor: ind