CIKARANG SELATAN - Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, meminta kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengupayakan realisasi APBD dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2024 hingga mencapai 100%. Hal tersebut akan tertuang pada perjanjian kinerja tahun 2024 masing-masing perangkat daerah yang akan disempurnakannya.
"Saya kembalikan lembar perjanjian kinerja kepada masing-masing perangkat daerah, semuanya harus 100%," ucapnya saat memimpin Rapat Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan bersama jajaran Kepala Perangkat Daerah, bertempat di ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Selasa (19/3).
Apabila nantinya terjadi hambatan yang menyebabkan realisasi anggaran tidak mencapai target, ia menjelaskan perangkat daerah dapat memberikan argumen dengan menyertakan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, perjanjian kinerja perangkat daerah dapat ditinjau kembali karena nantinya akan berdampak pada target Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di akhir tahun.
"Jika dalam perjalanan ada hal-hal di luar kemampuan, baik iklim atau aturan pusat, tinggal diargumenkan dan kita yang menilai, karena perjanjian kinerja berdampak pada SKP akhir tahun," jelasnya.
Sedangkan bagi perangkat daerah penghasil PAD, ia telah mencantumkan dalam Instruksi Khusus Pimpinan (IKP) agar target pendapatan setiap bulannya dapat tercapai, bahkan diharapkan dapat melebihi target yang telah ditetapkan. Perangkat daerah penghasil PAD tersebut nantinya akan dibantu oleh masing-masing Kecamatan yang bertugas untuk mendorong pihak desa hingga tingkat RT dan RW dalam mengumpulkan sumber pendapatan di wilayahnya.
"Di IKP rutin untuk dinas penghasil akan ada target pendapatan yang harus dicapai dari bulan ke bulan, tentu harapannya over target. Kecamatan nanti fungsinya adalah mendorong desa sampai tingkat RT dan RW, serta para colector di wilayah masing-masing untuk bisa mencapai target per-Kecamatan," ujarnya.
Reporter: ind
Editor: shn