Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

04 Juli 2024 - 07:42:54 | 97

Pj. Bupati Bekasi Terima Audiensi Perwakilan Buruh Terkait Tapera

admin

CIKARANG PUSAT - Serikat buruh di Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) mendatangi kantor Bupati Bekasi untuk melakukan audiensi membahas terkait berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 


Kaum buruh merasa keberatan dengan adanya program Tapera yang dianggap membebani biaya hidup untuk buruh swasta, terutama bagi buruh kontrak dan outsourcing yang potensi terjadinya PHK sangat tinggi.


Menanggapi persoalan tersebut, Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menerima masukan dan aspirasi yang disampaikan kaum buruh Kabupaten Bekasi terkait keberatan dengan program Tapera yang sudah dilegalisasi melalui PP 21 tahun 2024. 


"Secara pribadi saya memahami dengan pemikiran buruh yang merasa keberatan jika ada tambahan pemungutan dan upah yang memang belum memadai ini untuk perumahan," ungkap Pj. Bupati Bekasi saat menerima audiensi perwakilan buruh di Ruang Rapat Kerja Bupati, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (4/7).


Mengenai polemik tersebut, Pemkab Bekasi memberikan opsi untuk membangun Rumah Susun Sewa (Rusunawa) dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) di kawasan industri dengan tanah yang disediakan kawasan industri dan harga jual atau harga sewa yang murah. 


"Kami tadi menawarkan opsi kalau di tingkat Kabupaten kita ingin bikin Rusunawa/Rusunami di kawasan industri dengan harga jual atau harga sewanya murah. Mudah-mudahan tahun depan bisa direalisasikan," katanya. 


Selain Tapera, Dani Ramdan juga menanggapi audiensi mengenai penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw, hapus outsourcing, tolak upah murah, Perda No.4 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan, serta pembangunan gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi. 


Terkait dengan outsourcing dan pemagangan, ia mengatakan hal itu menjadi kewenangan Dinas Ketenagakerjaan Tingkat Provinsi. Meski demikian, pihaknya juga telah membentuk tim untuk mengawasi langsung pelanggaran yang terjadi di lapangan.


"Untuk pemagangan tadi sudah ada koordinasi karena sekarang pengawasan ketenagakerjaan kewenangannya milik provinsi, makanya sekarang kita harus membawa para pengawas ketenagakerjaan di UPTD provinsi, dan bulan ini akan kita lakukan monitoring dan evaluasi bersama," ujarnya. 


Kemudian untuk gedung PHI di Kabupaten Bekasi, pihaknya telah merekomendasikan ke Mahkamah Agung sejak 2023 yang lalu dan meminta dukungan dari Pengadilan Negeri Cikarang untuk segera membangun PHI di Kabupaten Bekasi. 


"PHI juga sudah kita tunjukan bahwa kalau semua yang dibutuhkan dari Pemda sudah kita lengkapi, surat rekomendasi, surat dukungan sudah kita siapkan, tinggal dari pusat untuk memutuskan segera membangun PHI di Kabupaten Bekasi," tukasnya. 


Reporter: atn

Editor: ind

Berita Populer
Agenda
Layanan Online