Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

02 November 2024 - 07:15:11 | 89

Pj. Bupati Dedy Sampaikan 3 Raperda Kepada DPRD Kabupaten Bekasi

admin

CIKARANG PUSAT - Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati Bekasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun 2023-2053, dan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi. 


Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, pada Jumat (1/11). Turut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Perangkat Daerah terkait, serta undangan lainnya.


Pj. Bupati Bekasi menerangkan berdasarkan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati, dan telah disampaikan APBD TA 2025 ditargetkan sebesar Rp 7,27 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,14 triliun, dan pendapatan transfer sebesar Rp 3,12 triliun yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah.


“Kami menargetkan APBD TA 2025 sebesar Rp 7,27 triliun yang bersumber dari PAD dan pendapatan transfer daerah, pemerintah pusat,” ujarnya.

 

Berkaitan dengan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Tahun 2023-2053, Dedy menuturkan hal tersebut didasari oleh keinginan meningkatkan kondisi dan kualitas lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Bekasi, yang perlu perlindungan, pengelolaan yang baik berdasarkan asas tanggungjawab, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. 


“Sangat penting kami berikan perlindungan dan kepastian hukum, karena didasari dengan kondisi kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun, pemanasan global yang semakin meningkat,” katanya.


Tidak hanya itu, dalam konteks otonomi daerah, ketersediaan modal pemerintah daerah guna pembangunan ekonomi berkelanjutan juga dapat diatasi dengan memberikan pendekatan serta kebijakan menciptakan iklim penanaman modal yang sehat, serta pengembangan ekonomi kerakyatan yang menjadi kekuatan ekonomi riil.


“Penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi baik dari sisi penciptaan lapangan pekerjaan, pembangunan ekonomi serta peningkatan kapasistas kemampuan teknologi daerah,” jelasnya.


Lebih lanjut, Dedy menjelaskan Kabupaten Bekasi saat ini belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur hal-hal pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Tidak adanya Perda tersebut tentu mempengaruhi pertimbangan dan keputusan yang diambil para investor, situasi tersebut berdampak pada terhambatnya pengembangan dan potensi ekonomi Kabupaten Bekasi yang besar serta strategis. 


“Saat ini Kabupaten Bekasi belum memiliki Perda, maka dibentuklah Raperda yang merupakan tindak lanjut terhadap Pasal 7 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2019, Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah, yang diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat,” terangnya.


Menutup sambutannya, Dedy berharap pengantar nota penjelasan mampu berjalan lebih baik dan berkualitas yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.


Reporter: RSM

Editor: SHN

Berita Populer
Agenda
Layanan Online