CIKARANG PUSAT - Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menghadiri Rapat Paripurna II dalam rangka Penetapan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta penyampaian nota penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi dan Raperda tentang Desa Wisata.
Dalam keputusan tersebut, Pemkab Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi sepanjang muatan rancangannya telah dikonsultasikan, disinkronisasikan, dan dilakukan harmonisasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
Berkaitan dengan Raperda pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan upaya ini dapat mencapai sasaran pembangunan sektor ekonomi kerakyatan, juga mengoptimalisasikan penataan dan fungsi pasar dalam memberikan pelayanan kepada pedagang serta masyarakat.
“Raperda pengelolaan pasar satu upaya pemerintah mencapai sasaran sektor ekonomi yang terdapat pada pasar rakyat, untuk memberikan pelayanan baik ke pedagang maupun masyarakat,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (11/7).
Menurut Dani, materi Raperda tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha dan mikro menjadi upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan, peningkatan pendapatan rakyat, menciptakan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan dan memanjuka Kabupaten Bekasi melalui koperasi dan usaha mikro.
Melalui itu semua akan terjadi beberapa peningkatan berupa pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), dukungan permodalan, produksi dan produktivitas, perlindungan usaha, pengembangan kemitraan, serta jaringan usaha dan pemasaran.
“Ini merupakan bagian dari ekonomi rakyat yang berperan sebagai wadah peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan pelaku usaha,” katanya.
Disampaikan juga oleh Pj. Bupati beberapa nota penjelasan, salah satunya mengenai Raperda Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air bersih yang kemudian adanya pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air minum perlu dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Perlu menyesuaikan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, menjadi Perusahaan Umum Daerah. Untuk itu, diperlukan penetapan Raperdanya,” imbuhnya.
Terakhir, atas apa yang telah direkomendasikan dalam laporan hasil kerja dan kegiatan pansus 22, serta kegiatan pansus 23, pihaknya akan segera menindaklanjuti penyempurnaan rekomendasi tersebut.
Reporter : RSM
Editor : IND