Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

12 Juli 2024 - 11:36:54 | 1668

Pj. Bupati Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin

CIKARANG PUSAT - Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Tentang Penyesuaian Periode Masa Jabatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Bekasi. Kegiatan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (12/7).


Pj. Bupati menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan di saat yang tepat dan strategis menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, karena jika masa jabatan tidak diperpanjang nantinya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) harus diundur. Dengan perpanjangan masa jabatan ini ia yakin Kepala Desa dapat membantu menjaga stabilitas daerah saat Pilkada 2024.


“Dengan perpanjangan ini stabilitas daerah menjelang Pilkada akan terjaga. Saya yakin Kepala Desa pastinya punya kekuatan dan kemampuan yang lebih munpuni untuk menjaga stabilitas saat Pilkada, seperti saat Pemilu kemarin,” katanya.


Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dan membuktikan bahwa pelayanan yang diberikan selama ini tidak pernah berhenti. Selain memberikan pelayanan, Kepala Desa harus memberikan inovasi dan berkolaborasi menjaga keharmonisan hubungan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


“Apa yang sudah berjalan baik ditingkatkan dengan inovasi dan supaya berjalan bersama kolaborasikan dengan BPD. Kabupaten Bekasi termasuk contoh bagi pemerintah desa se-Indonesia dalam hal menjaga keharmonisan hubungan dengan BPD,” tambahnya.


Terakhir, ia berpesan kepada Kepala Desa dan TP PKK Desa untuk meningkatkan mobilitas dan aktivitas perangkat desa dalam mendatangi, memberikan pelayanan, dan melaksanakan urusan-urusan masyarakat. Pastikan juga program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, beasiswa anak, hingga jaminan pensiun dapat dijalankan dengan baik melalui dana desa.


“Tingkatkan mobilitas dan aktivitas PKK, BPD, dan perangkat desa untuk bisa mendatangi penduduk dan urusan-urusan masyarakat lainnya. Bagi Kades, harus jalankan program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, beasiswa untuk anak-anak jika kita meninggal, dan jaminan pensiun melalui anggaran desa,” tutupnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rahmat Atong melaporkan bahwa dari 179 desa se-Kabupaten Bekasi, terdapat 172 Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan, dimana 7 desa lainnya sedang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa. Dari data tersebut, sebanyak 154 jabatan Kepala Desa diperpanjang hingga tahun 2026, dan 25 jabatan Kepala Desa diperpanjang hingga tahun 2029.


“Pada kesempatan ini saya melaporkan bahwa jumlah Kepala Desa yang diperpanjang ada 172 Kepala Desa dari 179 desa di Kabupaten Bekasi. 7 desa merupakan Penjabat Kepala Desa,” terangnya.


Turut hadir pada kegiatan tersebut, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, unsur Forkopimda, Ketua TP PKK Kabupaten Bekasi, jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bekasi, Camat, dan Lurah se-Kabupaten Bekasi.


Reporter: ind

Editor: shn

Berita Populer
Agenda
Layanan Online