CIKARANG SELATAN - Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, membuka kegiatan Rapat Koordinasi Bidang (Rakorbid) 3 Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas, yang diselenggarakan oleh Baznas Provinsi Jawa Barat. Bertempat di Hotel Nuanza, Cikarang Selatan, Rabu (28/8).
Kegiatan Rakor ini dihadiri oleh Wakil Ketua 3 Baznas Provinsi Jawa Barat, Ahmad Ridwan, Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, serta seluruh pengurus Baznas kabupaten/kota se-Jawa Barat.
Plh. Sekda, Jaoharul Alam, menyambut baik adanya kegiatan rakor ini yang bertujuan untuk membangun kebersamaan dan persepsi guna memperkuat literasi dalam perencanaan keuangan dan pelaporan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparasi sehingga kepercayaan masyarakat kepada Baznas semakin tinggi.
"Rakor ini perlu dilakukan karena belum semua kabupaten/kota mempunyai pola yang seragam dalam pengelolaan Baznas. Oleh karena itu, rakor ini diharapkan dapat menyamakan persepsi antar pengurus Baznas, sehingga dalam pengelolaan dan regulasinya Baznas bisa semakin baik," ujarnya.
Dengan mengusung tema "Penguatan Koordinasi Bidang Untuk Mewujudkan Pengelolaan Zakat yang Aman Sesuai Dengan Prinsip 3A". Ia menuturkan bahwa tema ini sejalan dengan prinsip Baznas yang mencakup Aman secara syar’i, Aman secara regulasi, dan Aman secara NKRI.
"Prinsip ini tidak hanya menjamin bahwa pengelolaan zakat dilakukan sesuai dengan syariat, tetapi juga memastikan bahwa setiap aspek hukum dipatuhi," katanya.
Dirinya juga meminta kepada seluruh peserta Rakor, agar bisa diikuti dengan baik sehingga menghasilkan suatu keputusan yang dapat diimplementasikan dalam bentuk konkrit, dan lebih mengoptimalkan lagi pengelolaan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
"Saya berharap dalam pengananan atau pengelolalaan zakat yang sudah baik ini bisa menjadi sebuah model standarisasi pengelolaan zakat yang baik, sehingga dapat diikuti oleh kabupaten/kota se-Jawa Barat," pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua 3 Baznas Provinsi Jawa Barat, Ahmad Ridwan, bahwa rakor yang digelar selama 2 hari yakni dari tanggal 28-29 Agustus 2024 ini bertujuan untuk menyamakan regulasi Baznas di kabupaten/kota se-Jawa Barat, dengan tujuan untuk mengentaskan kemiskinan di Jawa Barat.
"Baznas yang masih pendek umurnya biasanya membutuhkan masukan dari seluruh elemen khususnya kabupaten/kota yang sudah melaksanakan dan mempunyai model terbaik, sehingga nanti ada peningkatan kualitas model pengumpulan zakat," katanya.
Reporter : atn
Editor: shn