CIKARANG PUSAT – Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan Nota Pengantar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Desa, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (2/7).
Rapat Paripurna dihadiri Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, jajaran kepala perangkat daerah, para camat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Plt. Bupati Bekasi menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan akuntabel.
“Ketiga Raperda ini kami ajukan sebagai upaya memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Bekasi yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Asep.
Raperda pertama yang diajukan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Regulasi tersebut disusun sebagai dasar hukum dalam mengembangkan sektor pariwisata Kabupaten Bekasi secara terpadu, berdaya saing, dan berkelanjutan. Melalui regulasi tersebut diharapkan potensi wisata daerah dapat berkembang lebih optimal, melestarikan budaya lokal, meningkatkan investasi, membuka lapangan kerja, serta memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Potensi pariwisata Kabupaten Bekasi harus dikelola secara terpadu agar mampu meningkatkan daya saing daerah, menarik investasi, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengesampingkan pelestarian budaya lokal,” katanya.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengajukan Raperda tentang Desa sebagai tindak lanjut atas perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Penyesuaian regulasi tersebut diperlukan agar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 selaras dengan ketentuan terbaru.
Raperda ini diarahkan untuk memperkuat kedudukan desa melalui asas rekognisi dan subsidiaritas, sekaligus meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan kelembagaan desa. Beberapa substansi yang diatur meliputi perubahan masa jabatan kepala desa dan RPJM Desa, penguatan kewenangan kepala desa dan BPD, penyesuaian mekanisme pemilihan kepala desa, penguatan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, penyempurnaan pengelolaan keuangan desa, digitalisasi melalui Sistem Informasi Desa, penguatan BUM Desa, hingga pengaturan desa adat dan pembangunan desa berkelanjutan.
“Penyesuaian regulasi ini diharapkan mampu memperkuat pemerintahan desa agar semakin profesional, adaptif, dan mampu mendorong pembangunan serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, Plt. Bupati Bekasi juga menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Raperda tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan tersebut, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp7,93 triliun dengan realisasi Rp7,47 triliun atau 94,14 persen. Belanja dan transfer dianggarkan sebesar Rp8,33 triliun dengan realisasi Rp7,45 triliun atau 89,48 persen. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mencatat defisit anggaran sebesar Rp13,50 miliar yang ditutup melalui realisasi pembiayaan sebesar Rp397,87 miliar, sehingga menghasilkan SiLPA sebesar Rp411,38 miliar.
Selain itu, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 mencatat Surplus Laporan Operasional sebesar Rp1,22 triliun, ekuitas akhir sebesar Rp17,33 triliun, dengan total aset pemerintah daerah mencapai Rp17,77 triliun, kewajiban sebesar Rp438,79 miliar, serta saldo akhir kas sebesar Rp411,38 miliar.
“Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan dan bertanggung jawab. Kami berkomitmen agar setiap pengelolaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Plt. Bupati Bekasi berharap ketiga Raperda tersebut dapat dibahas secara konstruktif sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel. Pemerintah Kabupaten Bekasi juga membuka ruang terhadap berbagai masukan dan penyempurnaan selama proses pembahasan.
“Kami berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD terus terjalin dengan baik sehingga pembahasan ketiga Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemajuan Kabupaten Bekasi serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Sukron, menyampaikan bahwa agenda paripurna merupakan tahapan awal pembahasan tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Setelah penyampaian nota penjelasan kepala daerah, DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui pandangan umum fraksi, tanggapan pemerintah daerah, hingga pembahasan pada alat kelengkapan dewan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menindaklanjuti agenda tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi membentuk Panitia Khusus (Pansus) 14 untuk membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Pansus 15 untuk membahas Raperda tentang Desa, serta Pansus 16 untuk membahas tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Sementara itu, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi.
“Pembentukan panitia khusus merupakan bentuk komitmen DPRD agar proses pembahasan berlangsung lebih fokus, mendalam, dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi,” katanya.
Dirinya berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi terus terjalin selama proses pembahasan sehingga seluruh Raperda yang diajukan dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin efektif dan akuntabel.
“Kami berharap seluruh proses pembahasan berjalan lancar dengan mengedepankan semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif demi menghasilkan regulasi yang berkualitas untuk kemajuan Kabupaten Bekasi.” pungkasnya.
Reporter: RSM
Editor: IND