CIKARANG PUSAT - Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menghadiri Forum Penguatan Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi, bertempat di Aula KH. Noer Ali, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (1/9). Kegiatan ini diinisiasi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dalam sambutannya, Asep menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan sinergi KPK RI bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurutnya, kehadiran KPK tidak hanya dalam kerangka pengawasan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi dan membangun sistem pemerintahan yang berintegritas.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Bagi kami, kehadiran KPK bukan semata-mata dalam kerangka pengawasan saja, melainkan sebagai mitra strategis dalam memperkuat pencegahan korupsi dan membangun pemerintahan yang berintegritas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan bahwa forum tersebut secara khusus membahas dua hal strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni pelaksanaan pokok-pokok pikiran DPRD dan pengelolaan hibah. Keduanya memiliki keterkaitan langsung dengan proses perencanaan pembangunan, penganggaran, penggunaan keuangan daerah, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Ia menilai bahwa pokok-pokok pikiran DPRD memiliki peran sebagai salah satu jembatan untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam perencanaan pembangunan. Namun, setiap aspirasi tetap harus melalui proses verifikasi, sinkronisasi dengan perencanaan daerah, penilaian kebutuhan, penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah, serta mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan salah satu jembatan dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam proses perencanaan pembangunan,” katanya.
Hal yang sama juga harus diterapkan dalam pengelolaan hibah. Pemberian hibah harus didasarkan pada kebutuhan, kelayakan, tujuan yang jelas, dan manfaat bagi masyarakat, bukan didasarkan pada kedekatan, tekanan, maupun kepentingan tertentu. Pengawasan juga perlu dilakukan pada seluruh tahapan, mulai dari pengusulan hingga monitoring dan evaluasi.
Ia mengingatkan adanya sejumlah potensi risiko dalam pelaksanaan pokok-pokok pikiran dan hibah, mulai dari konflik kepentingan, intervensi dalam proses penganggaran, penerima yang tidak memenuhi persyaratan, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Oleh karena itu, setiap tahapan harus memiliki aturan dan kriteria yang jelas, proses verifikasi yang memadai, dokumentasi yang dapat ditelusuri, serta pengawasan berbasis risiko.
“Kita harus memastikan setiap tahapan dilandaskan pada aturan dan kriteria yang jelas, verifikasi yang memadai, dokumentasi yang dapat ditelusuri, serta pengawasan berbasis risiko,” tegasnya.
Asep juga meminta seluruh kepala perangkat daerah tidak hanya memastikan kelengkapan administrasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Lebih dari itu, setiap program yang dijalankan harus memiliki substansi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa penguatan integritas merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur penyelenggara pemerintahan. DPRD menjalankan fungsi representasi dan pengawasan, pemerintah daerah memastikan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, sedangkan perangkat daerah memastikan setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan.
“Membangun pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya dengan mematuhi aturan, tetapi juga membangun sistem dan budaya kerja yang menjadikan integritas sebagai nilai dalam setiap pelaksanaan tugas,” ungkapnya.
Asep menekankan bahwa setiap rupiah dalam APBD merupakan uang rakyat yang harus dikelola dan digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, keberhasilan pemerintah daerah tidak hanya diukur dari besarnya realisasi anggaran, tetapi dari ketepatan penggunaan anggaran serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Atas dasar itu, ia mengajak seluruh pihak memastikan pokok-pokok pikiran DPRD berangkat dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat, hibah diberikan berdasarkan kelayakan dan manfaat, penganggaran didasarkan pada perencanaan, serta pelaksanaan dan pengawasan dilakukan sesuai ketentuan dengan tetap menjadikan integritas sebagai landasan utama.
“Setiap rupiah dalam APBD adalah uang rakyat. Karena itu, ukuran keberhasilan kita bukan sekadar besarnya realisasi anggaran, melainkan seberapa tepat anggaran tersebut digunakan dan seberapa besar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Asep menyampaikan keterbukaan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menerima masukan, arahan, maupun evaluasi dari KPK RI. Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan perbaikan sekaligus memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
“Mari kita bersama-sama membangun Kabupaten Bekasi yang berintegritas dan bebas dari korupsi, menuju Kabupaten Bekasi yang bangkit, maju, dan sejahtera,” pungkasnya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, jajaran Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, serta Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah 2 beserta tim selaku narasumber dalam kegiatan tersebut.
Reporter: ind
Editor: fiu