Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

30 Maret 2026 - 21:04:57 | 68

Plt. Bupati Bekasi Sampaikan LKPJ 2025 dan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD

admin

CIKARANG PUSAT – Plt. Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dalam rangka penyampaian Nota Penjelasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bekasi Tahun 2025 serta dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang digelar pada Senin (30/3).


Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta berbagai unsur masyarakat.


Pada kesempatan tersebut, Plt. Bupati Bekasi menyampaikan Nota Penjelasan atas LKPJ Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.


“Penyampaian LKPJ ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah,” jelasnya.


Ia mengungkapkan bahwa tema pembangunan Kabupaten Bekasi Tahun 2025 adalah “Peningkatan Pelayanan Publik dalam Mewujudkan Stabilitas Ekonomi Daerah dan Konektivitas Wilayah yang Berkelanjutan.” Tema tersebut menjadi landasan dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun anggaran 2025.


Dari sisi keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Bekasi mencatat kinerja yang positif dengan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp7,470 triliun atau 94,14 persen dari target, serta realisasi belanja daerah sebesar Rp7,456 triliun atau 89,48 persen.


Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp398,167 miliar atau 99,99 persen dari target, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Ia juga menambahkan bahwa realisasi APBD Tahun 2025 saat ini masih dalam proses audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat.


“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dan dukungan masyarakat. Namun demikian, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran ke depan,” ungkapnya.


Dalam bidang regulasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2025 telah menetapkan sejumlah kebijakan strategis melalui peraturan daerah, di antaranya perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Pengelolaan Sampah, Perda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, serta Perda RPJMD Tahun 2025–2029.


Tak hanya itu, berbagai capaian dan prestasi juga berhasil diraih oleh Kabupaten Bekasi di tingkat nasional maupun provinsi, di antaranya penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Madya, penghargaan inovasi pelayanan ketenagakerjaan, serta capaian dalam program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).


Dalam rapat paripurna tersebut, Plt. Bupati Bekasi juga menyampaikan dua Raperda strategis untuk dibahas bersama DPRD, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.


Ia menjelaskan bahwa Raperda Ketertiban Umum disusun sebagai upaya menciptakan kondisi masyarakat yang tertib, aman, dan nyaman, serta menjamin kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat.


“Ketertiban dan ketenteraman merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan,” tegasnya.


Sementara itu, Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan yang merupakan inisiatif DPRD, mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah daerah karena dinilai sebagai bentuk perhatian terhadap peran strategis tenaga pendidik.


“Raperda ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan,” tambahnya.


Menutup penyampaiannya, Plt. Bupati Bekasi menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Forkopimda, serta seluruh elemen masyarakat atas dukungan yang telah diberikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.


“Kami berharap pembahasan LKPJ Tahun 2025 serta kedua Raperda ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi kemajuan Kabupaten Bekasi.” pungkasnya.


Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dibahas secara serius dan komprehensif oleh DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan.


“LKPJ ini menjadi dasar bagi DPRD dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sekaligus menjadi bahan dalam memberikan rekomendasi perbaikan ke depan,” jelasnya.


Terkait Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, ia menjelaskan bahwa raperda tersebut merupakan usul prakarsa DPRD melalui Komisi IV yang telah melalui tahapan pembahasan sesuai dengan tata tertib dewan.


“Rapat paripurna ke-33 telah menetapkan bahwa usulan raperda tersebut dapat diterima dan disetujui menjadi prakarsa DPRD Kabupaten Bekasi, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap peran strategis guru dan tenaga kependidikan,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Ketua DPRD juga menjelaskan bahwa dalam rapat paripurna ke-34, DPRD mengagendakan penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap LKPJ Tahun 2025 serta dua raperda, yang kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan pembahasan oleh fraksi-fraksi dan pembentukan panitia khusus (pansus).


“Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Bekasi telah membentuk panitia khusus untuk membahas LKPJ Tahun 2025 serta kedua raperda tersebut, agar pembahasannya dapat dilakukan secara lebih mendalam, komprehensif, dan menghasilkan keputusan yang berkualitas,” tambahnya.


Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan lancar, serta seluruh pihak dapat berkontribusi secara aktif dalam memberikan masukan yang konstruktif demi menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.


“Melalui mekanisme rapat paripurna ini, kita berharap seluruh proses legislasi dan pengawasan dapat berjalan secara optimal, sehingga mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.” tutupnya.


Reporter: RSM

Editor: IND

Berita Populer
Agenda
Layanan Online