Adapun tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut yaitu terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2022, Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Plt. Bupati Bekasi menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 5,5 trilyun lebih, yang akan berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 2,5 trilyun lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 2,6 trilyun lebih, dan pendapatan daerah sah lainnya sebesar Rp 327,7 milyar lebih.
"Kita menargetkan APBD tahun 2022 sebanyak 5,5 trilyun lebih, yang bersumber dari pendapatan daerah asli, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah sah lain-lain," ucapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2022, belanja daerah Pemkab Bekasi akan berfokus seputar penanganan bencana, pembangunan sarana dan prasarana sekolah, jaminan kesehatan masyarakat, perbaikan rumah tidak layak huni, serta pembangunan infrastruktur pemukiman, jalan dan jembatan.
"Program dan kegiatan prioritas pembangunan Tahun Anggaran 2022 diantaranya adalah terkait penanganan bencana dan korban bencana, sarana prasarana sekolah, kesehatan, rumah tidak layak huni, dan infrastruktur," jelasnya.
Sedangkan untuk retribusi daerah, dirinya menyampaikan bahwa akan ada peninjauan tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Dengan hal tersebut, diasumsikan tarif retribusi akan mengalami kenaikan sebesar 50% dari tarif yang disesuaikan.
"Secara umum hanya perubahan dan penambahan tarif dan obyek retribusinya. Asumsinya akan ada kenaikan rata-rata 50% dari tarif retribusi yang disesuaikan," tuturnya.
Sementara itu untuk Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, dirinya menyampaikan bahwa Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga Pemkab Bekasi akan mengajukan pergantian atau penyesuaian.
"Untuk Perda itu sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perundang-undangan, sehingga perlu diganti dan disesuaikan," katanya.
Terakhir, dirinya menambahkan bahwa Perangkat Daerah terkait akan menyampaikan rinciannya melalui rapat komisi maupun rapan pembahasan oleh pansus. Dirinya berharap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui paling lambat pada 30 November 2021.
"Penjelasan yang lebih rinci tentang tiga Perda tersebut akan disampaikan oleh Perangkat Daerah terkait melalui rapat komisi atau rapat pembahasan. Saya berharap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 mendapatkan persetujuan bersama paling lambat 30 November 2021," tutupnya.
Reporter: ind
Editor: fiu