Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

17 Juli 2021 - 19:37:20 | 295

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemerintah Segera Salurkan Bansos

admin
CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi ikuti Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil secara Virtual, bertempat di Command Center, Diskominfosantik, Cikarang Pusat, sabtu (17/7). Rapat tersebut membahas mengenai PPKM Darurat di Jawa Barat, mobilitas masyarakat, vaksinasi covid-19 serta Program Bantuan Sosial.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanapi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari, perwakilan Unsur Forkopimda, dan Kepala Perangkat Daerah terkait.

Dalam rapat tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyampaikan bahwa selama PPKM Darurat diperpanjang, akan ada Program Bansos untuk masyarakat Jawa Barat berupa bantuan tunai, sembako, serta bantuan lainnya yang dilaksanakan dalam waktu dekat. Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Pusat untuk mengawal program bansos ini.

“Perlu saya sampaikan, mohon Kepala Perangkat Daerah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat daerahnya bahwa selama PPKM diperpanjang, akan ada bantuan sosial berupa tunai, sembako dan lainnya dalam waktu dekat. Jangan sampai masyarakat protes PPKM tidak ada bantuan sosial,” jelasnya.

Mewakili Plh. Sekretaris Daeerah Herman Hanapi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari menyampaikan PPKM akan diperpanjang hingga akhir juli, termasuk untuk Kabupaten Bekasi demi menekan angka penurunan Covid-19 sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.

“Kita sudah mengetahui saat ini PPKM diperpanjang hingga akhir Juli termasuk Kabupaten Bekasi. Permintaan Gubernur juga akan ada sanksi hukuman untuk para pelanggar prokes, hukuman terdiri dari ringan, sedang dan berat,” ujarnya pada wawancara terpisah.

Dirinya menambahkan, hukuman ringan berbentuk teguran lisan, hukuman sedang berbentuk penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pemberhentian sementara kegiatan nya, serta hukuman berat yaitu penindakan dengan sanksi pidana.

Selain itu, Mahayu juga menjelaskan proses penegakan sanksi hukum PPKM di Kabupaten Bekasi dinilai sudah tepat. Penegakan hukum terpadu antara Polri, Kejaksaan dan Satpol PP yang berada di Garda Terdepan tidak langsung melakukan penindakan sanksi berat, namun berupa penertiban dan penindakan yang bersifat persuasif dan humanis.

Terakhir, Mahayu juga menegaskan bahwa nantinya masyarakat Kabupaten Bekasi juga akan menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah sesuai dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat.

Reporter: RSM
Berita Populer
Agenda
Layanan Online