CIKARANG PUSAT - Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri Rapat Paripurna yang diikuti pula oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (23/4).
Dalam kesempatan tersebut, Dani Ramdan menyampaikan LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2023, serta nota penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya Beracun dan Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bekasi Tahun 2023-2024.
Dani mengatakan bahwa penyerapan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi terus meningkat dari tahun ketahun. Pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar 6,53 triliun rupiah, realisasinya mencapai 6,59 triliyun atau 100,98%.
Sedangkan belanja daerah ditargetkan sebesar 7,233 triliun rupiah, realisasi sebesar 6,741 triliyun rupiah atau mencapai 93,21%. Sementara penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar 775,590 milyar rupiah dengan realisasi sebesar 776,004 milyar rupiah atau mencapai 100,05% yang diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dari tahun anggaran sebelumnya.
"Tahun 2022 realisasi APBD mencapai 90 persen, ditahun 2023 bisa mencapai 93 persen. Memang dampaknya silpa lebih sedikit, tapi tentunya PAD kita naik secara akumulasi rupiah," jelasnya.
Selain realisasi APBD Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan, Dani menuturkan bahwa Pemkab Bekasi juga mendapatkan 53 penghargaan/prestasi ditingkat Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan Raperda Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya Beracun dan Pengelolaan Sampah, bahwa pemerintah daerah menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat, melalui regulasi yang menjamin perlindungan lingkungan hidup.
"Pada Raperda tersebut, memuat kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan baik pemerintah daerah, masyarakat maupun dunia usaha. Sehingga pengelolaan limbah non bahan berbahaya, beracun dan pengelolaan sampah dapat berjalan secara efektif dan efisien," bebernya.
Selain itu juga terdapat pengaturan pengelolaan limbah padat non bahan berbahaya dab beracun yang bernilai ekonomis. Berdasarkan hal tersebut, Pemkab Bekasi membentuk Raperda dimaksud sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ia menambahkan, berkenaan dengan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah harus menyesuaikan dan menyelaraskan nomenklatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Seperti Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah berubah menjadi Badan Riset dan inovasi Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, kemudian Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah. Serta perubahan tipologi Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi dan UKM menjadi Tipe-A.
"Perubahan tersebut diharapkan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah pada tahun anggaran berikutnya dapat berjalan dengan baik dan berkualitas, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi," tukasnya.
Reporter : atn
Editor: fiu