Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

16 Oktober 2021 - 10:00:08 | 263

Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2021 Resmi Ditetapkan

admin
CIKARANG PUSAT - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2021 telah resmi ditetapkan, pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Jumat (15/10). 

Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menghadiri Rapat Paripurna tersebut yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat. Rapat turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Herman Hanafi, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah terkait, Unsur Forkopimda, dan sebagian peserta rapat hadir secara virtual. 

Dalam sambutannya, Dani Ramdan menjelaskan, dengan adanya komitmen dan kerjasama yang baik, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tersebut telah ditangani dengan baik secara cepat, akurat dan akuntabel. Ia pun meminta, kepada seluruh anggota dewan untuk turut ikut serta mengawasi dalam penyelenggaraan APBD. 

“Dengan waktu yang terbatas, kerjasama dan komitmen yang baik itulah membuat rancangan dapat diselesaikan dengan cepat, akurat dan akuntabel. Saya juga meminta dukungan, kepada seluruh anggota dewan untuk bantu mengawasi,” jelasnya. 

Terakhir, dirinya menuturkan bahwa dalam meminimalisir kesalahan yang terjadi pada RAPBD sebelumnya, diharapkan DPRD dapat menyusun dan merampungkan RAPBD tahun 2022, sambil menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Pusat. 

“Meminimalisir terjadi kesalahan sebelumnya, sambil menunggu evaluasi, saya harap DPRD dapat menyusun RAPBD tahun 2022.” Tuturnya. 

Reporter: RSM
Editor: fiu
Berita Populer
Agenda
Layanan Online