Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

27 September 2023 - 07:37:35 | 156

Raperda Perubahan APBD 2023 Disetujui, Peningkatan PJU Jadi Fokus Alokasi

admin

CIKARANG PUSAT - Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi, telah ditetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp 7,1 triliun. 


Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan perubahan anggaran ini akan dialokasikan untuk penanganan iuran BPJS, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan sarana prasarana yang dibutuhkan.


Keputusan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Raperda oleh jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka Persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi terhadap Raperda Kabupaten Bekasi tentang Perubahan APBD TA 2023, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (27/9). 


“Sekarang mencapai Rp 7,1 Triliun ini merupakan sejarah untuk Kabupaten Bekasi, dan kami berupaya untuk kepentingan seperti iuran BPJS, PJU dan lainnya,” katanya.


Usai disetujui oleh DPRD, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan fasilitas pembahasan evaluasi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023. 


“Raperda TA 2023 telah mendapat persetujuan bersama, sebelum ditetapkan menjadi Perda akan disampaikan terlebih dahulu sebagai bahan evaluasi,” ujarnya.


Ia juga memaparkan, sebelumnya Raperda tersebut telah dilakukan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD, Unsur Perangkat Daerah, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Setelah dilaksanakan pembahasan, maka tersusunlah struktur Raperda sebagai wujud tanggung jawab dan upaya positif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam menyelenggarakan program pembangunan dan kemasyarakatan.


“Saya mengapresiasi pihak terlibat yang secara konsisten melakukan proses pembahasan, sehingga menghasilkan komitmen bersama,” 

katanya.


Nantinya, hasil evaluasi akan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat dan akan disampaikan kepada Bupati Bekasi paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya Raperda yang dimaksud.


Dani berharap upaya optimalisasi dalam rangka pemenuhan dan percepatan pembangunan untuk menyelesaikan beberapa hal yang dihadapi masyarakat saat ini, dapat berjalan sesuai yang diinginkan dan dapat meningkatkan perekonomian di Kabupaten Bekasi.


“Dengan sisa waktu yang ada, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan berjalan sesuai rencana,” jelasnya.


Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, serta Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.


Reporter: RSM

Editor: IND

Berita Populer
Agenda
Layanan Online