Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

06 Agustus 2024 - 08:09:25 | 181

Ratusan Perusahaan di Kawasan Jababeka & MM2100 Ikuti FGD Perpajakan Bersama Pemkab Bekasi

admin

CIKARANG BARAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar Focus Group Disscussion (FGD) mengenai rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bekasi, yang dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan.


FGD ini diikuti oleh kurang lebih 60 perusahaan di Kawasan Industri Jababeka, yang dilaksanakan di Hotel Sunnera Antero Jababeka, Cikarang Utara. Kemudian dilanjutkan dengan sekitar 50 perusahaan di Kawasan Industri MM2100, yang dilaksanakan di Kantor PT. Bekasi Fajar Industrial Estate, Cikarang Barat, pada Selasa (6/8).


Dani Ramdan menyampaikan apresiasinya kepada para perwakilan perusahaan yang telah hadir dan menjadi kontributor untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi melalui pajak yang dibayarkannya secara taat.


“Saya ingin sampaikan apresiasi kepada perusahaan yang merupakan pembayar pajak yang taat dan kontributor PAD Kabupaten Bekasi,” ucapnya.


Adapun kegiatan ini digelar karena ia ingin memberikan informasi dan perkembangan kepada perusahaan-perusahaan di 10 kawasan industri se-Kabupaten Bekasi, terkait penataan pajak daerah yang menjadi tumpuan dari pembangunan daerah, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


“Kami ingin menyampaikan beberapa informasi perkembangan penataan pajak daerah yang ada kaitannya juga dengan pajak provinsi hingga nasional,” tambahnya.


Dengan Perda tersebut, Pemkab Bekasi akan meningkatkan lokal taxing power atau kekuatan pajak daerah dengan tetap menjaga kemudahan usaha di Kabupaten Bekasi, serta mengharmonisasikan dengan berbagai peraturan pemerintah pusat.


Selain itu, Pemkab Bekasi juga akan melakukan restrukturisasi jenis pajak daerah, rasionalisasi retribusi dari 32 jenis menjadi 18 jenis retribusi saja, mendukung peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan yang dibayarkan ke provinsi, hingga perluasan objek melalui sinergitas pajak pusat dan daerah.


“Dengan terbitnya Perda tersebut, kita ingin meningkatkan lokal taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah. Kami akan sinkronkan aturan Undang-Undang dengan Perda tersebut,” tutupnya.


Ia berharap, melalui kegiatan ini perusahaan di Kabupaten Bekasi dapat segera menyesuaikan pembayaran pajaknya sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 agar pembangunan di Kabupaten Bekasi terus berjalan lancar.


Reporter: ind

Editor: shn

Berita Populer
Agenda
Layanan Online