"Ini izinnya rumah minum dan kafe, tapi pelaksanaannya karaoke, dan ada momentum pelanggaran etika dimana ada penggunaan pakaian yang tidak pada tempatnya," jelas Pj. Bupati Bekasi saat diwawancarai pada Jumat (16/9) malam.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penutupan dan penyegelan bagi tempat tersebut berlaku secara permanen, karena izin penyelenggaraan kegiatannya juga telah dicabut oleh Pemkab Bekasi. Apabila terjadi perusakan pada segel, maka akan ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Penutupan yang ditandai dengan segel ini permanen. Sanksinya ada penutupan dan juga pencabutan izinnya. Jika pemilik merusak segel, maka termasuk melanggar KUHP," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, ia mengingatkan kepada seluruh penyelenggara THM untuk melaksanakan kegiatannya sesuai dengan perizinan yang dimiliki, dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi. Pemkab Bekasi tidak segan untuk memberikan teguran dan peringatan, hingga dilakukan penutupan, jika menemukan adanya pelanggaran.
"Bagi yang lain yang juga tidak sesuai, mulai hari ini kami sampaikan teguran. Sesuai Perda yang berlaku, akan ada Teguran 1, 2, dan 3, jika tetap melaksanakan kegiatannya maka berikutnya Peringatan 1, 2, dan 3. Jika masih tetap dilanggar maka kita segel," jelasnya.
Selain pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi, ia berpesan kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan dan pelaporan apabila ada THM yang melanggar peraturan.
"Pengawasan selain patroli dari Satpol PP, pengawasan dari masyarakat juga kami terima. Jika masyarakat menemukan adanya kegiatan setelah disegel, bisa laporkan kepada kami untuk ditindak," ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan bahwa pihaknya telah menyebarkan surat teguran dilampirkan dengan dokumen Perda Kabupaten Bekasi yang berlaku kepada semua pemilik THM, dengan tujuan agar kegiatan usahanya dapat berjalan sesuai dengan perizinan dan peraturan yang berlaku.
"Mulai hari ini kita sebarkan surat teguran beserta lampiran Perda yang berlaku, rata-rata untuk di wilayah Lippo Cikarang. Jadi jangan sampai ada yang menyatakan tidak tahu karena surat telah disebarkan," katanya.
Reporter: ind
Editor: fiu