Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

27 Agustus 2026 - 19:44:29 | 34

Sekda Buka Rakor Persiapan Seleksi Bakal Calon Kepala Desa

admin

CIKARANG PUSAT – Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Lebih dari Lima Calon dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak se-Kabupaten Bekasi Tahun 2026, Kamis (27/8).


Rakor tersebut digelar sebagai langkah persiapan untuk memastikan pelaksanaan seleksi bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon kepala desa dapat berjalan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, serta memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada setiap bakal calon.


Dalam sambutan Plt. Bupati Bekasi yang disampaikan Sekda, ditegaskan bahwa proses seleksi harus dilaksanakan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat diminta tidak memihak dan memberikan perlakuan khusus kepada bakal calon tertentu.


“Tidak boleh ada keberpihakan, intervensi, diskriminasi, ataupun perlakuan khusus kepada bakal calon tertentu. Seluruh mekanisme, materi, instrumen, jadwal, tempat, dan tata cara seleksi harus jelas dan terbuka,” tegasnya.


Sekda mengatakan, rakor ini penting untuk menyatukan langkah dan menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait pelaksanaan seleksi. Setidaknya terdapat enam hal yang perlu dipastikan bersama, mulai dari pemahaman terhadap ketentuan dan tahapan seleksi hingga koordinasi lintas sektor untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas selama seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026.


Pertama, diperlukan kesamaan pemahaman terhadap ketentuan dan tahapan seleksi bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon. Kedua, adanya kejelasan mengenai mekanisme, materi, dan instrumen seleksi yang digunakan.


Ketiga, kepastian terkait jadwal, tempat, dan teknis pelaksanaan seleksi. Keempat, kesamaan pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan tata tertib para bakal calon. Kelima, kesamaan persepsi mengenai mekanisme penyelesaian apabila terdapat keberatan atau sengketa dalam setiap tahapan. Serta keenam, terbangunnya koordinasi lintas sektor untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas selama seluruh proses pemilihan.


“Enam hal ini menjadi penting, agar proses seleksi tidak hanya selesai secara administratif, tetapi juga mendapat kepercayaan dari para bakal calon dan masyarakat,” ujar Sekda.


Lebih lanjut, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, BPD, panitia pemilihan, dan seluruh pihak yang terlibat diminta senantiasa menjaga netralitas, integritas, dan profesionalitas. Apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan tahapan, penyelesaiannya harus ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


“Jika terdapat permasalahan, selesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan melalui tekanan, provokasi, ataupun tindakan yang dapat mengganggu kondusivitas,” katanya.


Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen memastikan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 dapat berlangsung aman, lancar, demokratis, jujur, dan adil. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi dan komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat.


“Mari kita kawal bersama seluruh tahapan ini dengan semangat silih asah, silih asih, silih asuh, serta senantiasa menjaga persatuan dan kondusivitas masyarakat Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.



Reporter: RSM

Editor: FIU

Berita Populer
Agenda
Layanan Online