Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

19 Januari 2023 - 11:21:48 | 101

Sekda Kabupaten Bekasi Hadiri Serah Terima Hibah Pekerjaan Penataan Arsip Inaktif 2022

admin

CIKARANG PUSAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dalam pelayanan dan penataan arsip berbasis digital, sehingga proses untuk mengakses arsip menjadi lebih cepat dan efisien. 


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi menyampaikan hal tersebut pada acara Serah Terima Hibah Pekerjaan Penataan Arsip Inaktif Tahun 2022, kepada Kejari Kabupaten Bekasi, yang berlangsung di Aula Jaksa Agung Prof. DR. Burhanuddin Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (18/1). 


"Sesuai arahan Presiden RI bahwa transformasi digitalisasi penting untuk diterapkan disetiap daerah, khususnya arsip di Kejaksaan. Maka kami akan melakukan studi banding untuk wilayah Jawa barat dan Nasional, mungkin kita bisa replikasi yang ada di Sumedang, terkait Sistem Berbasis Elektronik (SBE)," ungkapnya. 


Lebih lanjut, Sekda mengatakan, kegiatan serah terima hibah tersebut merupakan kerjasama dan komitmen antara Pemkab Bekasi bersama Kejari Kabupaten Bekasi yang telah terjalin sejak tahun 2020. 


"Kerjasama dalam hal penataan arsip ini memang sudah 3x kita lakukan. Dan alhamdulillah terjalin suatu kerjasama dan sinergitas yang baik," ujarnya. 


Sekda menambahkan, total penataan arsip inaktif yang dihibahkan kepada Kejari pada tahun 2022 sebanyak 107 meter linier, dengan 535 box dan 18 rak arsip. 


"Tadi sudah kita liat bersama-sama dan diuji petik juga sudah sesuai. Jadi intinya otentik dan adanya percepatan ketika dilakukan pencarian," katanya. 


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas mengatakan, bahwa dimasa kepemimpinannya di tahun 2021 telah melakukan penataan sebanyak 97 meter linier beserta box dan rak arsip, dan ditahun 2022 diserahterimakan sebanyak 107 meter linier dengan 535 box dan 18 rak arsip. 


"Tadi sudah saya sampaikan bahwa penataan arsip ini merupakan suatu hal yang sangat penting dimana dengan arsip itu kita dapat menyampaikan kepada masyarakat bahwa kinerja kita yang telah dilaksanakan ditahun-tahun sebelumnya telah kami selesaikan," ucapnya. 


Ia menambahkan, penataan arsip ini sesuai dengan amanat UU Kearsipan No.43 Tahun 2009, dimana hampir seluruh arsip yang ada di Kejari Kabupaten Bekasi telah ditangani dan ditata dengan baik. Termasuk arsip penanganan perkara kepastian hukum apabila dikemudian hari ada hal-hal yang belum selesai atau yang akan ditindaklanjuti lebih lanjut. 


"Kedepan arsip-arsip yang ada di Kejari Kabupaten Bekasi ini, akan coba ditata dengan bentuk arsip digital," tukasnya. 


Reporter : atn

Editor : shn

Berita Populer
Agenda
Layanan Online