Web Resmi Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi

06 September 2021 - 20:06:41 | 2504

Sekolah di Kabupaten Bekasi Mulai Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

admin
TAMBUN SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendorong penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terhadap sekolah-sekolah yang telah mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, baik Sekolah Negeri maupun Swasta di 1.337 PAUD dan Pendidikan Non Formal, 1.019 Sekolah Dasar (SD), 361 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Bekasi, pada saat meninjau beberapa sekolah yang telah melaksanakan PTM, didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Senin (6/9).
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat meninjau lokasi sekolah pertama yakni SMPN 1 Tambun Selatan menyampaikan, sekolah ini dinilai mampu memenuhi syarat untuk melangsungkan PTM, yakni dengan adanya fasilitas pengecekan suhu tubuh untuk para siswa dan guru, disediakannya tempat cuci tangan, fasilitas toilet yang bersih, hingga semua tenaga pengajarnya yang sudah tervaksinasi.
“Dalam dunia pendidikan, jalan tengah yang kita ambil adalah tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat, fasilitas cuci tangan, suhu tubuh, dan toilet yang bersih. Tidak semua sekolah kita luluskan untuk menjalankan tatap muka ini, dari sekitar 2.700 sekolah yang ada, sebanyak 29 sekolah yang tidak diizinkan, karena baik fasilitas kesehatan dan kesiapan gurunya belum memenuhi syarat,” ujar Pj. Bupati dalam wawancara terpisah. 
Pj. Bupati Dani juga menjelaskan, peraturan PTM dikelas hanya memiliki kapasitas 50 persen dari sebelumnya, serta di setiap lingkungan sekolah juga diwajibkan untuk memiliki Satuan Gagas (Satgas) Covid-19 untuk meminimalisir terjadinya kerumunan dan kontak fisik yang erat antar sesama siswa.
“Kapasitas kelas hanya diperbolehkan 50 persen, supaya murid dikelas tetap jaga jarak, tidak boleh melepas masker, dan durasi belajar hanya 2 jam saja tanpa istirahat, serta harus ada satgas disetiap sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia mengatakan sekolah yang melanggar aturan protokol kesehatan nantinya akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin sekolah tatap muka. 
“Akan terus dipantau oleh Dinas Pendidikan, dibantu juga oleh Pak Camat. Nanti di investigasi dulu, kalau ada kelalaian akan diberi teguran bahkan dicabut izinnya,” katanya. 
Dirinya menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi saat ini sedang berada dititik dilematis antara kesehatan dengan pendidikan. Ia juga menginginkan sisi ekonomi, pendidikan dan sosial harus berjalan secara efektif.
“Bagi Pemerintah sebenernya ini dilematis dalam pandemi ini. Tetapi, diluar kesehatan kita ada kehidupan ekonomi, sosial dan pendidikan yang senuanya tetap membutuhkan interaksi. Oleh karena itu, kita ambil disatu sisi protokol kesehatan dijalankan, sisi lain ekonomi, sosial, pendidikan harus tetap berjalan,” tambahnya. 
Pj. Bupati Dani juga menjelaskan, mengenai vaksinasi untuk anak usia 12 tahun ke atas kesiapannya baru sekitar 8 persen, dan Kabupaten Bekasi memiliki prestasi dalam laju vaksinasi tercepat sehingga Pemkab Bekasi akan terus berusaha menggencarkan vaksinasi tersebut.
“Sekarang baru sekitar 8 persen, tapi akan terus kita dorong. Alhamdulillah, minggu ni Kabupaten Bekasi laju vaksinasinya tertinggi, karena masuk aglomerasi Jabodetabek diluar Jakarta, maka atas prestasi itu Kabupaten Bekasi mendapatkan pasokan vaksinasi terbesar diantara Kabupaten atau Kota lainnya.” Jelasnya.
Setelah meninjau SMPN 1 Tambun Selatan, Pj. Bupati Bekasi beserta rombongan bergegas menuju lokasi yang kedua, yaitu Sekolah Putradarma Global Islamic School, yang juga berlokasi di Tambun Selatan.
Disekolah tersebut, Pj. Bupati menyapa para siswa SD dan TK dan memberi himbauan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan 5M, yakni menjaga jarak, mengurangi mobilitas, mencuci tangan, makai masker, dan menjauhi kerumunan. 
Reporter: RSM Editor : shn 
Berita Populer
Agenda
Layanan Online