CIKARANG PUSAT - Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, secara resmi mengesahkan dan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Bertempat di Aula KH. Noer Ali, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (14/1).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Bekasi menekankan bahwa pengesahan yang dimulai pada awal tahun ini menandai dimulainya pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, dengan fokus pada dua aspek, yakni realisasi fisik dan keuangan.
Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disusun ini merupakan tindak lanjut dari penetapan APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2025 yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
“DPA-SKPD yang disahkan di awal tahun ini sebagai awal pelaksanaan anggaran berjalan, untuk mengetahui apa yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan anggaran, dan penyelarasan visi misi lainnya,” katanya.
Dirinya berpesan kepada Kepala Perangkat Daerah agar selalu memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat pada Perundang-Undangan, serta program prioritas yang ditetapkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Saya berpesan kepada seluruh Perangkat Daerah untuk selalu memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat pada Perundang-Undangan, serta program prioritas yang ditetapkan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menginginkan setiap anggaran yang dibelanjakan mampu berdampak positif yang sistematis, serta mengukur pencapaian-pencapaian kinerja untuk dapat membandingkan rencana dengan hasil yang dicapai guna memperkuat kinerja pemerintah daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, seluruh Kepala Perangkat Daerah terkait, Camat, dan Perangkat Desa se-Kabupaten Bekasi.
Reporter: RSM
Editor: ind