CIKARANG PUSAT - Dalam upaya menjaga dan mewujudkan suasana politik yang kondusif dan aman menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 mendatang, telah dilakukan penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan pada momentum Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, di Plaza Pemda, Cikarang Pusat, Minggu (1/10).
Penandatanganan diikuti oleh Pj. Bupati Bekasi, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, serta 18 partai partisipan Pemilu 2024.
Dani menerangkan, dengan adanya Deklarasi Pemilu di tengah Hari Kesaktian Pancasila menjadi semangat untuk berpegang teguh pada komitmen guna mendukung penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
“Di momentum ini juga dengan semangat kita kembali meneguhkan sikap kita, dukungan kita, komitmen kita terhadap Pancasila, dalam menyelenggarakan Pemilu juga kita dedikasikan sebagai bentuk pelaksanaan berdasarkan Pancasila yaitu persatuan Indonesia,” katanya.
Selain itu, meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam memilih, diharapkan tidak menggoyahkan persatuan kesatuan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, namun justru harus lebih memperkokoh Ideologi Pancasila.
“Meskipun nanti ada berbagai partai dengan memberikan pilihan yang berbeda, tetapi kita tetap bersatu sesuai dengan nilai Pancasila,” katanya.
Terakhir, ia berharap kesepakatan ini harus terus didukung, diawasi, dan dijaga kepercayaannya. Penting pula sebagai masyarakat bisa saling mawas diri apabila terjadi kelalaian dalam mengimpelmentasikan nilai Pancasila.
Adapun komitmen bersama tersebut memiliki 4 pernyataan, yakni:
1. Akan melaksanakan Pemilu tahun 2024 yang damai, kondusif untuk mewujudkan demokrasi yang bermartabat;
2. Akan mematuhi dan mentaati segala bentuk peraturan dan ketentutan yang berlaku serta menyelesaikan permasalahan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan koridor hukum;
3. Menolak upaya-upaya yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat dan menghindari kegiatan yang bersifat provokatif, menghasut, ujaran kebencian, serta tidak menggunakan isu sara dalam pelaksanaan Pemilu 2024;
4. Akan menciptakan situasi dan kondisi tetap kondusif di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Reporter: RSM
Editor: IND