CIKARANG SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi meluncurkan fitur PPID Menyala atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Melayani Informasi Masyarakat Tanpa Kendala, pada Website PPID Kabupaten Bekasi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan informasi publik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Peluncuran ini ditandai dengan adanya Penandatanganan Komitmen Penyediaan Informasi Berkala, yang dilakukan oleh Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, bersama Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Barat dan Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, bertempat di Hotel Sahid Jaya Lippo, Cikarang Selatan, pada Kamis (19/9).
Menyambut baik hal tersebut, Pj. Bupati Bekasi memberikan apresiasinya terhadap fitur PPID Menyala guna memberikan kualitas pelayanan permohonan informasi publik di Kabupaten Bekasi.
“Saya sangat mengapresiasi hadirnya fitur PPID Menyala yang bisa meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengakses segala informasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan serta akuntabilitas,” ucapnya.
Menurutnya, kehadiran fitur informasi tersebut mampu membawa terobosan baru yang sejalan dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Bekasi, sehingga bisa menjawab beberapa tantangan dalam pengelolaan informasi di daerah.
“Fitur ini juga menjawab tantangan pemerintah daerah terkait keterbatasan informasi publik, namun saat ini masyarakat bisa langsung mengakses seluruh informasi yang dibutuhkan melalui website PPID.” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Yan Yan Akhmad Kurnia, menyampaikan bahwa fitur PPID Menyala tersebut sebagai bagian dari rencana aksi perubahan kinerja organisasi, yang nantinya akan terintegrasi dengan Pejabat PPID Utama Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, ia menerangkan fitur PPID Menyala bertujuan untuk peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui komitmen bersama Pemkab Bekasi, penguatan sistem informasi publik melalui pengembangan aplikasi PPID Menyala, serta penguatan kapasitas PPID dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik melalui pemahaman Perundang-Undangan yang berlaku.
“Peluncuran PPID merupakan solusi digital yang dirancang khusus bagi warga Kabupaten Bekasi dalam mengakses keterbukaan informasi dengan berbagai tujuan sebagai upaya komitmen kami,” jelasnya.
PPID Menyala akan memberikan kemudahan PPID pelaksana atau perangkat daerah, untuk bisa memantau pelayanan informasi yang dilaksanakan atau pelayanan informasi yang telah diberikan agar bisa termonitor.
“Fitur PPID menyala itu akan ditambahkan pada website PPID Kabupaten Bekasi, dimana nantinya akan menjadi _tools_ bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan informasi ataupun melihat progres permohonan informasi yang sudah diajukan.” ujarnya.
Agenda dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Ika Mardiah, dengan tema Implementasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faizal, tentang Implementasi Pelaksanaan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta pemberian materi oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan, mengenai Sosialisasi Penggunaan Fitur PPID MENYALA bagi PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Reporter: RSM
Editor: SHN